Pelayanan Pencatatan Kelahiran bagi Anak yang Tidak Diketahui Asal-Usulnya atau Keberadaan Orang Tuanya

No. SK: 06 Tahun 2022

  1. Berita acara kepolisian, bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan;
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran dari wali/pengasuh yang diketahui 2 (dua) orang saksi (bagi anak yang sudah dalam pengasuhan walinya);
  3. KK dan KTP-el pemohon; dan
  4. KTP-el saksi.

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan dengan melampirkan persyaratan kepada Petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi data dalam basis data kependudukan;
  3. Petugas memproses NIK/Biodata Penduduk, KK, KIA serta menerbitkan dan menandatangani register dan kutipan akta kelahiran;
  4. Petugas loket menyerahkan Biodata Penduduk/NIK, KK, KIA dan Kutipan Akta Kelahiran kepada Pemohon;
  5. Pemohon menerima NIK/Biodata Penduduk, KK, KIA dan Kutipan Akta Kelahiran.

(sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap)

Tidak dipungut biaya

NIK/Biodata Penduduk, KK, KIA dan Kutipan Akta Kelahiran

WA Pengaduan : 0821-2587-7078

 WA Konsltasi : 0812-1248-3955

 IG : @dukcapiljakut

 Linktree : https://linktr.ee/sudindukcapilutara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Alpukat Betawi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Kelahiran bagi Anak yang Tidak Diketahui Asal-Usulnya atau Keberadaan Orang Tuanya "